Hamba Allah™

سْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Teruntuk bagimu Pemuda Islam

Masa muda merupakan masa dimana angan-angan masih kuat, kemauan masih besar dan badan masih mendukung untuk mencapai angan. Merupakan sebuah fenomena yang membuat hati terenyuk begitu banyak pemudi di luar sana yang mengumbar aurotnya namun di sisi lain begitu banyak pemuda yang bangga jika punya pacar[1] yang –maaf- sexy dan berpenampilan terbuka, padahal mungkin yang dicari oleh pemudi tersebut dengan melakukan hal yang demikian adalah mencari pasangan yang akan menikahinya, maka untuk mereka semua ku goreskan penaku Menilik kembali tujuan pemuda dan pemudi di atas kita ambil saja tujuan terbaik mereka untuk menikah[2], maka kita sepakat bahwa diantara tujuan seseorang yang ingin menikah adalah langgengnya pernikahan tersebut dan agar jiwa kita tenang dengan menikah, hal ini sebagaimana firman Allah Jalla wa Alaa,

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenang kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS : Ar Rum [30] :21).

Nah demikianlah tujuan pernikahan, lalu apakah parameter untuk memilih pasangan hidup ? Maka sebagaimana kita ketahui bersama wahai kawan, islam merupakan agama yang sempurna dan tentulah hal yang demikian telah ada di dalamnya hanya saja sebagian kita belum menelaah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam karena hal ini terdapat dengan jelas di dalamnya. Simaklah sabda beliau shallallahu ‘alaihi was sallam yang mulia ini,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita dinikahi karena empat hal, [pertama] karena hartanya, hasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Carilah yang agamanya baik, jika tidak maka kamu akan tersungkur fakir”[3].

Hadits yang mulia ini adalah semulia-mulia ini memiliki banyak faidah, namun sebelumnya alangkah lebih baik jika kami sampaikan penjelasan para ulama tentang makna mufrodat/kata-kata yang ada dalam hadits yang mulia ini.

Makna Kosa Kata Hadits

* (تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ) “Wanita dinikahi karena empat hal ” maksudnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam menjelaskan faktor yang mendorong seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita secara umum ada 4 hal[4].
* (لِحَسَبِهَا ) “ karena hasabnya” maksudnya salah faktor yang mendorong seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita adalah kehormatan/martabatnya, atau kemuliaan status sosial keluarganya atau kerabatnya[5]. Ada juga penjelasan lain yang di sampaikan oleh Ash Shon’ani[6] rohimahullah, beliau mengatakan, “حَسَبِ sama dengan مَال ”harta” sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan beliau nilai statusnya hasan,

الْحَسَبُ الْمَالُ وَالْكَرَمُ التَّقْوَى

“Al Hasab itu adalah Harta, sedangkan kemuliaan adalah taqwa”[7].

* (فَاظْفَرْ) “Carilah” maksudnya adalah carilah, berusalah untuk meraih dan berlombalah untuk mendapatkan perempuan yang agamanya baik[8]. Ash Shon’aniy rohimahullah mengatakan,(yang dimaksud dengan فَاظْفَرْ adalahpent.) “Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam memerintahkan para pemuda jika mereka menumpai perempuan yang baik agamanya maka janganlah mereka berpaling untuk mengibah pilihan ke perempuan lain”[9].
* (تَرِبَتْ يَدَاكَ) “jika tidak maka kamu akan tersungkur fakir” maksudnya adalah tanganmu akan menempel ke tanah karena kefakiran, kalimat ini memberikan dorongan semangat kepada orang yang jadi lawan bicara dan sama sekali bukan bermaksud do’a jelek[10].

Makna Global Hadits

Pada hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam memberitahukan bahwa yang menjadi keumuman faktor pendorong seorang laki-laki ingin menikahi seorang wanita ada 4 faktor yaitu harta, hasab, kecantikan dan agama. Kemudian di akhir hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam perintahkan untuk memilih yang agamanya baik dan memberikan dorongan untuknya.

Sebagaian Faidah Hadits

1. Keumumman faktor pendorong seorang laki-laki ingin menikahi seorang wanita ada 4 faktor yaitu harta, hasab, kecantikan dan agama. Guru kami Ustadz Aris Munandar hafidzahullah mengatakan, “Tolak ukur yang menunjukkan manakah yang menjadi faktor utama yang diperhatikan seorang laki-laki dalam hal ini dapat terlihat jika semua faktor tidak ada kecuali satu maka jika ia mengambilnya maka hal itu menunjukkan itulah yang menjadi faktor pertimbangan utamanya”[11].
2. Ar Roofi’i mengatakan, “Seseorang terdorong untuk menikah karena manfaat dunia dan agamanya, diantara faktor yang pendorong kuatnya seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan adalah kecantikannya maka Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam telah melarang hal tersebut namun hal ini bukanlah larangan untuk memperhatikan faktor kecantikan karena tidakkah anda menilhat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam memerintahkah melihat calon istri (ketika nadzor bersama mahrom calonnya) namun yang Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam larang adalah jika maksud utamanya adalah kecantikan semata dan ia tidak melihat faktor yang lainnya (terutama agamapent.)”.
3. Barangsiapa yang faktor pendorong terkuatnya adalah harta, maka ketahuilah bahwa harta akan habis lenyap seperti angin yang bertiup. Maka harta tidaklah dapat menjadi jaminan langgengnya kedamaian dalam rumah tangga terlebih lagi ketika harta tersebut telah sedikit.
4. Adapun jika yang menjadi faktor pendorong terkuatnya adalah agama maka agama adalah tali yang kuat dan erat sehingga (Insya Allah) pernikahannya akan langgeng dan berujung pada suatu hal yang terpuji. Dalil lain faidah ke empat ini dan dua faidah di atasnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

لاَ تَنْكِحُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ ، فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ ، وَلاَ تَنْكِحُوهُنَّ لأَمْوَالِهِنَّ ، فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ ، وَانْكِحُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ ، وَلأَمَةٌ سَوْدَاءُ خَرْمَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ

“Jangalah kalian nikahi perempuan karena kecantikannya karena boleh jadi kecantikannya akan menghacurkannya, Jangalah kalian nikahi perempuan karena hartanya karena boleh jadi hartanya akan membuatnya bertindak melampaui batas yang di bolehkan, akan tetapi nikahilah perempuan karena agamanya walaupun dengan seorang perempuan yang hitam serta buruk rupa maka hal tersebut lebih baik”[12].

1. Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidaklah sepatutnya yang dijadikan oleh seorang sebagai pedomannya adalah apa yang ada pada kebanyakan orang karena tiga faktor yang Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam sebutkan adalah faktor yang paling umum dan paling dipertimbangkan di kalangan masyarakat akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam memerintahkan untuk menjadikan faktor agama sebagai faktor utama.
2. Namun demikian bukanlah hal yang tercela jika seorang laki-laki memperhatikan faktor hasab, kecantikan dan harta asalkan tidak meniggalkan faktor terpenting yaitu agama[13].

Penutup

Kami bawakan beberapa atsar dari salaf tentang ajuran untuk menikah, diantaranya adalah sebagai berikut.

* Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Al Hasan Al Bashriy rohimahullah dan berkata kepada beliau, “Sesungguhnya aku punya seorang putri yang kucintai dan banyak orang ingin melamarnya, maka apakah saranmu kepadaku wahai Al Hasan Al Bashriy ?” Al Hasan Al Bashriy mengatakan, “Nikahkanlah ia dengan laki-laki yang takut kepada Allah karena jika ia mencintai anakmu maka ia akan memuliakannya dan jika ia tidak menyukainya maka ia tidak akan mendzoliminya”.
* Demikian juga atsar dari Umar bin Khottob rodhiyallahu ‘anhu ketika beliau mengatakan kepada Abi Al Zawaid,

مَا يَمْنَعُكَ مِنَ النِّكَاحِ إِلَّا عَجْزٌ أَوْ فُجُوْرٌ

“Tidaklah ada yang mengahalangimu dari nikah kecuali kelaki-lakianmu lemah atau kemaksiatanmu yang banyak dan besar”[14].

Mudah-mudahan bermanfaat buat penulis dan pembaca sekalian serta Allah mudahkan jalan bagi yang belum menikah untuk melaksanakan ajaran Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam yang mulia ini, Amin.

Yang Butuh Ampunan Robbnya,

Aditya Budiman
[1] Lihat penjelasan ringkas hukum pacaran dalam tulisan kami yang berjudul “Siapa Bilang Pacaran Haram ??” di www.alhijroh.co.cc

[2] Mudah-mudahan demikian.

[3] HR. Bukhori no. 5090, Muslim no. 1466.

[4] Lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim oleh An Nawawiy Asy Syafi’i rohimahullah hal. 293/X terbitan Darul Ma’rifah, Beirut dengan tahqiq dari Syaikh Kholil Ma’mun Syihaa, lihat juga Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maroom oleh Syaikh Abdullah Alu Bassam rohimahullah hal. 233/V, terbitan Maktabah Asaadiy, Mekkah.

[5] Lihat Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maroom oleh Syaikh Abdullah Alu Bassam rohimahullah hal. 233/V.

[6] Lihat Subulus Salaam Al Maushulatu ilaa Bulughil Maroom oleh Al ‘Amir Ash Shon’aniy rohimahullah hal. 11/VI, dengan tahqiq oleh Syaikh Muhammad Subhi Hasan Kholaaq, terbitan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA

[7] HR. Tirmidzi no. 3271, Ibnu Majah no. 4219, Ahmad no. 20114, Al Baihaqi no. 14150, Al Hakim no. 7922 dan dinilai shohih oleh Adz Dzahabiy Asy Syafi’iy dan Al Albaniy.

[8] Lihat Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maroom oleh Syaikh Abdullah Alu Bassam rohimahullah hal. 234/V.

[9] Lihat Subulus Salaam Al Maushulatu ilaa Bulughil Maroom oleh Al ‘Amir Ash Shon’aniy rohimahullah hal. 10/VI.

[10] Idem hal. 11/V.

[11] Atau sebagaimana yang beliau hafidzahullah katakan.

[12] HR. Ibnu Majah no. 1859, Al Bazaar dalam Musnadnya no. 2438, Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro no. 13851. Hadits ini di dhoifkan oleh Al Albaniy akan tetapi dishohihkan oleh Ahmad Syaakir.

[13] Faidah-faidah hadits ini kami ringkas dari Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maroom oleh Syaikh Abdullah Alu Bassam rohimahullah hal. 234-236/V dengan perubahan redaksi.

[14] Lihat Al Muhallaa oleh Ibnu Hazm Adh Dhohiriy rohimahullah hal. 440/IX, Asy Syamilah
http://alhijroh.net/adab-akhlak/teruntuk-bagimu-pemuda-islam/

oth;'/>
0 Responses

Posting Komentar